Batu Bara,MEDGO.ID— Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial WY (38), warga Kabupaten Rokan Hilir. Di tangkap Tim Sat Reskrim Polres Batu Bara karena mencuri perhiasan emas milik majikannya di Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, pada Senin (5/12/22).
Kasi Humas Polres Batu Bara, IPTU Zebua mengatakan, terduga pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban, seorang PNS bernama Jojor Delima Siregar dengan Nomor : LP / B / 94 / XI/ 2022 / SPKT Polsek Lima Puluh/Polres Batu Bara/ Polda Sumut, pada tanggal 23 November 2022.
“Pada hari Rabu 23 November 2022 sekira pukul 16.45 wib, korban bertemu saksi dan menanyakan kepada saksi kemana bibik. Lalu saksi menjawab bibik keluar ma, lalu pelapor dan saksi pergi keluar rumah untuk pergi undangan.
Sesudah undangan korban dan saksi pulang kerumah dan melihat ART sudah tidak ada dirumah. Korban memeriksa kamar ART (WY) tidak ada dikamarnya. Lalu korban pergi ke kamar korban melihat perhiasan emas korban sudah tidak ada di lemari.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kehilangan perhiasan emas miliknya dengan nilai kerugiannya sekitar Rp. 64 juta,” kata Zebua .Rabu (7/12/2022).
Berdasarkan hasil introgasi pengakuan dari tersangka bahwa uang penjualan perhiasan di transfer kepads tersangka atas nam (FA).
Uang hasil penjualan barang curian tersebut kemudian dijual oleh pelaku, lalu di transfer kepada pria berinisial (FA) (31) warga Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu.
Kemudian team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil menangkap Tersangka di Komplek Perumahan Elite Rajawali daerah Medan Sunggal, dan selanjutnya kedua tersangka Diboyong ke Mako Polsek Lima Puluh untuk pemeriksaan dan proses penyidikan,” terangnya.
Kini WY dan FA mendekam dibalik jeruji Polres Batu Bara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (AN)