Banner IDwebhost
Banner IDwebhost
banner 250x250

15 Ranperda Masuk Propem Perda 2026, DPRD dan Pemprov Gorontalo Sepakati Skala Prioritas

Gorontalo, MEDGO.ID – DPRD Provinsi Gorontalo menetapkan sebanyak 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) Tahun 2026. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-42, Senin (08/09).

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo dalam laporannya menyebutkan, penyusunan Propem Perda tahun depan telah mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Penetapan dilakukan lebih awal untuk menyelaraskan agenda legislasi dengan tahapan penyusunan APBD 2026.

Website Murah dan Domain

Dari 15 Ranperda yang masuk program legislasi, sembilan diantaranya merupakan usulan DPRD, tiga usulan pemerintah provinsi, dan tiga lainnya termasuk kategori kumulatif terbuka. Seluruhnya dipilih melalui mekanisme pembahasan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dan skala prioritas.

Ranperda inisiatif DPRD mencakup sejumlah sektor, mulai dari kepemudaan, pengarusutamaan gender, hingga pemberdayaan pengusaha lokal. Selain itu, ada pula revisi perda terkait Hari Ulang Tahun Provinsi, lembaga adat, investasi daerah, pengendalian pemanfaatan ruang, serta garis sepadan Danau Limboto.

Lihat Juga  Pasar Murah LANAL Gorontalo: 700 Paket Sembako dan 300 Ayam Broiler Disediakan untuk Warga

Adapun Ranperda usulan pemerintah meliputi perubahan susunan perangkat daerah, pengelolaan barang milik daerah, serta pembentukan BUMD Putra Mandiri. Sementara tiga Ranperda kumulatif terbuka terdiri dari pertanggungjawaban APBD 2025, perubahan APBD 2026, dan APBD 2027.

Bapemperda menargetkan lima Ranperda dapat rampung pada akhir 2025, dengan tiga berasal dari Propem Perda dan dua lainnya didorong pembahasannya karena sifatnya mendesak.

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengingatkan agar produk hukum daerah tidak hanya sekadar formalitas, tetapi benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

“Semoga Ranperda yang kita bahas tidak membebani rakyat. Di titik ini perlu kita mengkaji lebih lanjut dan membahas lebih detail agar supaya tidak terdapat pasal-pasal atau aturan yang bisa terjebak di ujung-ujungnya terjadi pembebanan kepada rakyat, baik secara material maupun immaterial, terutama perasaan dan kepentingan rakyat secara luas,” tegas Gusnar.

Lihat Juga  8000 Warga Kabupaten Gorontalo Menerima Bantuan Pangan dari Pemprov

Ia juga menyinggung rencana pemerintah provinsi mengajukan Ranperda baru terkait perubahan struktur organisasi perangkat daerah (SOTK). Rancangan yang sedang dikonsultasikan dengan Kemendagri tersebut akan memangkas jumlah OPD dari 29 menjadi 27. (Adv/IH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *